Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Eks TGUPP DKI Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Siti Yona Hukmana • 03 Februari 2021 23:05
Jakarta: Marco Kusumawijaya, mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Marco absen tanpa pemberitahuan. 
 
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran," kata Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. 
 
Sedianya, Marco menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga malam, Marco belum hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Immanuel mengaku belum menerima surat pemberitahuan alasan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari Marco. Meski begitu, Immanuel mengaku tetap menunggu Marco untuk bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 
 
Baca: Besok, Eks Anggota TGUPP Anies Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
 
"Kita masih menuggu konfirmasi kehadirannya," ujar Immanuel. 
 
Namun, Immanuel mengharapkan Marco memberitahukan jika berhalangan hadir. Dia siap menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan tersebut. 
 
"Apabila belum dapat hadir tentunya kita juga menunggu alasan resmi. Selanjutnya kami akan mengirimkan panggilan kedua," ungkap Immanuel. 
 
Kehadiran Marco diperlukan penyidik untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini juga terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
Perbuatan Marco diduga telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Kasus dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk, Boullevard, Jakarta Utara. Marco dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Masco Afrianto Lumbantobing. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 4 Desember 2020.
 
Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan