Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan Kordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf. Keduanya akan ditahan selama 40 hari.
"Dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020.
Leni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Juli ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk kepentingan pemberkasan perkara. KPK butuh waktu tambahan.
"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," ujar Ali.
Leni dan Juli ditetapkan tersangka sejak 2019. Keduanya baru ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2020.
Baca: Istri Edhy Prabowo Dicegah Ke Luar Negeri
Satu tersangka lainnya yang ikut terjaring, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo. Bambang ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) karena berstatus personel TNI AL.
KPK awalnya menemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system pada Bakamla yang dilakukan oleh Bambang Udoyo. Bambang bertindak selaku PPK.
Perbuatan para tersangka dinilai telah menguntungkan diri sendiri serta pihak lain. Negara dibuat merugi sekitar Rp63,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan Kordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf. Keduanya akan ditahan selama 40 hari.
"Dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020.
Leni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Juli ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk kepentingan pemberkasan perkara. KPK butuh waktu tambahan.
"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," ujar Ali.
Leni dan Juli ditetapkan tersangka sejak 2019. Keduanya baru ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2020.
Baca:
Istri Edhy Prabowo Dicegah Ke Luar Negeri
Satu tersangka lainnya yang ikut terjaring, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo. Bambang ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) karena berstatus personel TNI AL.
KPK awalnya menemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau
backbone coastal surveillance system pada Bakamla yang dilakukan oleh Bambang Udoyo. Bambang bertindak selaku PPK.
Perbuatan para tersangka dinilai telah menguntungkan diri sendiri serta pihak lain. Negara dibuat merugi sekitar Rp63,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)