Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran sejumlah pihak terkait kasus dugaan upaya mencegah dan merintangi penyidikan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik memeriksa seorang dokter, Rina Mardiana.
"Rina didalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD (Nurhadi) dan RH (menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Nurhadi dan Rezky bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan selama pelarian. Namun, Ali enggan mengungkap keterkaitan Rina dalam kasus ini.
Lembaga Antikorupsi juga memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani, Sofyan Rosada. Penyidik menanyakan sejumlah hal terkait Nurhadi.
(Baca: Keterlibatan Sekretaris KemenpanRB Terkait Merintangi Penyidikan Nurhadi Didalami)
"Sofyan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pertemuan saksi dengan Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan pihak-pihak lainnya," beber Ali.
Kasus ini menyeret anak buah Nurhadi, Ferdi Yuman. Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Ferdy ada di rumah itu saat Nurhadi ditangkap pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Ferdy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah mendalami peran sejumlah pihak terkait kasus dugaan
upaya mencegah dan merintangi penyidikan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik memeriksa seorang dokter, Rina Mardiana.
"Rina didalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD (Nurhadi) dan RH (menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Nurhadi dan Rezky bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan selama pelarian. Namun, Ali enggan mengungkap keterkaitan Rina dalam kasus ini.
Lembaga Antikorupsi juga memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani, Sofyan Rosada. Penyidik menanyakan sejumlah hal terkait Nurhadi.
(Baca:
Keterlibatan Sekretaris KemenpanRB Terkait Merintangi Penyidikan Nurhadi Didalami)
"Sofyan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pertemuan saksi dengan Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan pihak-pihak lainnya," beber Ali.
Kasus ini menyeret anak buah Nurhadi, Ferdi Yuman. Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Ferdy ada di rumah itu saat Nurhadi ditangkap pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Ferdy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)