Ilustrasi minuman keras. Medcom.id
Ilustrasi minuman keras. Medcom.id

Masyarakat Diminta Laporkan Anggota Polisi Mabuk-Mabukan

Siti Yona Hukmana • 26 Februari 2021 13:40
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menertibkan anggota yang kerap pergi ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Polisi meminta kerja sama masyarakat melaporkan tindakan itu.
 
"Melalui laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Kebijakan itu sebagai tindak lanjut larangan anggota Polri mengonsumi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Rusdi mengungkapkan ada dua mekanisme yang bakal diterapkan, yakni penertiban oleh Propam dan pengawasan dari inspektorat.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," papar Rusdi.
 
(Baca: Kompolnas Sebut Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Jika Tidak Bertugas)
 
Namun, jenderal bintang satu itu tidak menyebut sanksi bagi kepada anggota yang melanggar aturan tersebut. Pemberian sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan.
 
Pelarangan anggota masuk tempat hiburan dan mabuk-mabukan menyusul insiden penembakan di Kafe RM Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa berdarah sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021 itu dilakoni anggota Polsek Kalideres Bripka CS.
 
Bripka CS menenggak minuman keras hingga teler. Akibatnya, dia tidak bisa mengontrol diri.
 
Bripka CS yang kesal usai cekcok dengan pegawai kafe melakukan penembakan. Peristiwa itu menewaskan satu anggota TNI AD, S; dua pegawai kafe, yakni waiter, FSS; dan kasir, M.
 
Sedangkan, manajer kafe, H, mengalami luka-luka. H menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Kondisi H kini membaik, dia sudah bisa berkomunikasi dengan keluarga.
 
Sementara itu, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan