Komisioner Kompolnas Poengky Indarti - ANT/Evarukdijati
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti - ANT/Evarukdijati

Kompolnas Sebut Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Jika Tidak Bertugas

Cindy • 25 Februari 2021 21:19
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan anggota kepolisian yang tidak bertugas dilarang membawa senjata api. Sebab, senjata api rentan disalahgunakan.
 
Pernyataan itu dilontarkan Poengky menanggapi insiden penembakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat, Bripka CS. Insiden tersebut menewaskan tiga orang, termasuk prajurit TNI AD, S.
 
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujar Poengky saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 25 Februari 2021.

Kompolnas berharap Korps Bhayangkara memeriksa jasmani dan rohani seluruh anggota yang memegang senjata api. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkala.
 
"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat, dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," ujar Poengky.
 
Baca: Miris, Tiga Nyawa Senilai Rp3 Juta di Cengkareng
 
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS terjadi di RM Cafe, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021. Sebanyak tiga orang tewas dan satu orang terluka akibat insiden itu.
 
Korban meninggal, yakni S. Korban merupakan prajurit TNI AD yang juga petugas keamanan RM Kafe.
 
Lalu, FSS yang merupakan bar boy atau waiter. Kemudian, kasir RM Cafe, M. Sedangkan korban luka merupakan manajer RM Cafe, H.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan