Ilustrasi penembakan. (medcom)
Ilustrasi penembakan. (medcom)

Miris, Tiga Nyawa Senilai Rp3 Juta di Cengkareng

Adri Prima • 25 Februari 2021 15:06
Jakarta: Pelaku penembakan tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari kini menjadi sorotan. Insiden ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat.
 
"(Iya) ada kejadian penembakan diduga oleh anggota Polri yang sebabkan tiga orang meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Adapun tiga korban tewas yang ditembaknya, adalah Martinus Riski Kardo Sinurat (anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (waiter bar), dan petugas kasir bermarga Manik.

Insiden penembakan dilakukan anggota Polisi bernama Cornelius Siahaan yang berpangkat Bripka. Cornelius merupakan anggota Polsek Kalideres, Polresta Jakarta Barat. 
 
Pria berbadan tambun tersebut mengamuk usai menerima bill pembayaran sebesar Rp.3.335.000. Kemudian pelaku tidak mau membayar. 
 
Selanjutnya korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba Cornelius mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga tewas di tempat.

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan penembakan di RM Kafe, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Penembakan bermula saat pelaku, Bripka CS, minum-minuman keras di kafe tersebut pukul 02.00 WIB pada Kamis, 25 Februari 2021.
 
"Sekitar pukul 04.00 WIB kafe akan tutup, saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai," beber Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Namun, Yusri tidak mengungkap penyebab cekcok itu. Setelah itu, tersangka yang dalam kondisi mabuk langsung mengeluarkan senjata api.
 
Bripka CS menembak ke tiga orang, yakni waiter, FSS; kasir, M; dan manajer RM Kafe, H. Timah panas itu juga mengenai seorang anggota TNI AD, S.
 
Akibatnya, FSS, M, dan S meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan, H mengalami luka-luka.
 
"Sementara jenazah masih di RS Polri (Kramat Jati, Jakarta Timur), rencananya selesai penanganan di rumah sakit baru akan diambil oleh keluarga korban," ungkap Yusri.
 
Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan