medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua DPRD Malang, M. Arief Wicaksono. Arief ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Arief tak banyak bicara kepada awak media. Dihujani pertanyaan, Arief mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.
Baca: KPK Warning Pihak yang Terkait Suap APBD Kota Malang
"Kami jalani saja prosesnya," kata Arief sembari masuk ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief ditahan selama 20 hari ke depan. KPK menahan Arief di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Arief tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan, serta kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang.
Baca: KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang
Dalam kasus pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan, Arief diduga menerima uang Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Sementara itu, dalam perkara suap pembangunan jembatan Kedungkandang, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Hendarwan Maruszaman. Hendarwan merupakan Komisaris PT EMK.
Atas perbuatannya, Arief dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm6ye1k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua DPRD Malang, M. Arief Wicaksono. Arief ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Arief tak banyak bicara kepada awak media. Dihujani pertanyaan, Arief mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.
Baca:
KPK Warning Pihak yang Terkait Suap APBD Kota Malang
"Kami jalani saja prosesnya," kata Arief sembari masuk ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief ditahan selama 20 hari ke depan. KPK menahan Arief di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Arief tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan, serta kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang.
Baca:
KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang
Dalam kasus pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan, Arief diduga menerima uang Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Sementara itu, dalam perkara suap pembangunan jembatan Kedungkandang, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Hendarwan Maruszaman. Hendarwan merupakan Komisaris PT EMK.
Atas perbuatannya, Arief dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)