Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Multi Rekso Abadi (MRA), Sallywati Rahardja. Dia merupakan saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.
"Sallyawati dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Sallyawati sendiri sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, dia bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga kuat dia memiliki banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Emirsyah Satar tersebut.
Baca: 23 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pesawat Garuda
Selain Sallyawati, penyidik juga memeriksa mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Batara juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," pungkas Febri.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Baca: Dua Petinggi PT Garuda Indonesia Mangkir
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Multi Rekso Abadi (MRA), Sallywati Rahardja. Dia merupakan saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.
"Sallyawati dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Sallyawati sendiri sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, dia bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga kuat dia memiliki banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Emirsyah Satar tersebut.
Baca: 23 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pesawat Garuda
Selain Sallyawati, penyidik juga memeriksa mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Batara juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," pungkas Febri.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Baca: Dua Petinggi PT Garuda Indonesia Mangkir
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)