Jakarta: Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua petinggi itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). "Keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurut Priharsa, penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan keduanya pada Rabu, 28 Februari 2018, besok. Dia mengatakan, keterangan kedua pejabat PT Garuda Indonesia itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang besok, Rabu," pungkas Priharsa.
Baca: KPK Gali Rentetan Korupsi di Garuda Indonesia
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua petinggi itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). "Keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurut Priharsa, penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan keduanya pada Rabu, 28 Februari 2018, besok. Dia mengatakan, keterangan kedua pejabat PT Garuda Indonesia itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang besok, Rabu," pungkas Priharsa.
Baca: KPK Gali Rentetan Korupsi di Garuda Indonesia
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)