medcom.id, Jakarta: Dua aset milik bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terjual. Aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Simulator SIM itu sepi peminat.
"Sampai kemarin malam belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Padahal, dua aset yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu resmi dibuka sejak Selasa, 17 Oktober 2017. Febri menyebut, KPK akan kembali berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengatur ulang waktu pelelangan aset.
"Nanti akan dibahas kembali bersama DJKN terkait dengan pelelangan ulang. Jadi waktunya harus dicari lagi nanti," pungkas Febri.
Dua aset milik Budi Susanto yang akan dilelang adalah sebuah tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 153 meter persegi, dengan harga limit Rp17.368.000.000. Kemudian, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 meter persegi dengan harga limit Rp1.797.600.000.
(Baca juga: Rumah Bekas Presiden PKS Terjual Hampir 3 Miliar)
Kedua aset dilelang berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 1452 K/PID.SUS/2014 yang diputus oleh hakim Mohamad Asking dan diketuai hakim Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Emilia Djaja.
Lelang sendiri digelar secara terbuka. Kepada masyarakat yang ingin ikut dalam lelang tersebut dapat melakukan penawaran melalui laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Setiap warga negara, diwajibkan menyiapkan uang wajib setor senilai Rp360 juta. Jaminan harus diterima sehari sebelum lelang.
Budi Santoso merupakan salah satu terpidana perkara korupsi simulator SIM pada tahun 2011. Pada putusan tingkat pertama, Budi divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Budi dinilai telah bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Kakorlantas Polri, Irjen purn Djoko Susilo, PPK proyek simulator SIM Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT inovasi teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia pengadaan.
(Baca juga: Bekas Rumah Djoko Susilo Resmi Dikelola Pemkot Surakarta)
Tak terima dengan putusan majelis hakim, Budi mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis terhadap Budi justru diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp17 miliar. Masih tidak terima, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat Mahkamah Agung, Hukuman Budi kembali diperberat. Dalam pandangan Mahkamah Agung, Budi dinilai telah melanggar batas perjanjian usai memenangkan proyek Simulator sehingga dianggap telah merugikan negara. Dia dihukum 14 tahun penjara dan membayar denda mencapai Rp88,4 miliar.
medcom.id, Jakarta: Dua aset milik bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terjual. Aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Simulator SIM itu sepi peminat.
"Sampai kemarin malam belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Padahal, dua aset yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu resmi dibuka sejak Selasa, 17 Oktober 2017. Febri menyebut, KPK akan kembali berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengatur ulang waktu pelelangan aset.
"Nanti akan dibahas kembali bersama DJKN terkait dengan pelelangan ulang. Jadi waktunya harus dicari lagi nanti," pungkas Febri.
Dua aset milik Budi Susanto yang akan dilelang adalah sebuah tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 153 meter persegi, dengan harga limit Rp17.368.000.000. Kemudian, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 meter persegi dengan harga limit Rp1.797.600.000.
(Baca juga:
Rumah Bekas Presiden PKS Terjual Hampir 3 Miliar)
Kedua aset dilelang berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 1452 K/PID.SUS/2014 yang diputus oleh hakim Mohamad Asking dan diketuai hakim Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Emilia Djaja.
Lelang sendiri digelar secara terbuka. Kepada masyarakat yang ingin ikut dalam lelang tersebut dapat melakukan penawaran melalui laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Setiap warga negara, diwajibkan menyiapkan uang wajib setor senilai Rp360 juta. Jaminan harus diterima sehari sebelum lelang.
Budi Santoso merupakan salah satu terpidana perkara korupsi simulator SIM pada tahun 2011. Pada putusan tingkat pertama, Budi divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Budi dinilai telah bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Kakorlantas Polri, Irjen purn Djoko Susilo, PPK proyek simulator SIM Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT inovasi teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia pengadaan.
(Baca juga:
Bekas Rumah Djoko Susilo Resmi Dikelola Pemkot Surakarta)
Tak terima dengan putusan majelis hakim, Budi mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis terhadap Budi justru diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp17 miliar. Masih tidak terima, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat Mahkamah Agung, Hukuman Budi kembali diperberat. Dalam pandangan Mahkamah Agung, Budi dinilai telah melanggar batas perjanjian usai memenangkan proyek Simulator sehingga dianggap telah merugikan negara. Dia dihukum 14 tahun penjara dan membayar denda mencapai Rp88,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)