medcom.id, Jakarta: Dua bekas pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo divonis bersalah dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mengadili terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Siti Diah Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
Baca: Auditor BPK Minta Dakwaan Terkait Gratifikasi Digugurkan
Sugito dan Jarot divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, Sugito diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik jika apartur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Kemudian, Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.
Meski demikian, dalam pertimbangan yang meringankan, Sugito dan Jarot mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.
"Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan," ucapnya.
Baca: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sugito sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis yang lebih rendah itu, jaksa mengaku masih butuh waktu untuk mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ungkap jaksa KPK.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeQJw7k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Dua bekas pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo divonis bersalah dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mengadili terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Siti Diah Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
Baca:
Auditor BPK Minta Dakwaan Terkait Gratifikasi Digugurkan
Sugito dan Jarot divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, Sugito diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik jika apartur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Kemudian, Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.
Meski demikian, dalam pertimbangan yang meringankan, Sugito dan Jarot mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.
"Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan," ucapnya.
Baca:
Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sugito sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis yang lebih rendah itu, jaksa mengaku masih butuh waktu untuk mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ungkap jaksa KPK.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)