Rochmadi Saptogiri--Antara/Makna Zaezar
Rochmadi Saptogiri--Antara/Makna Zaezar

Auditor BPK Minta Dakwaan Terkait Gratifikasi Digugurkan

Damar Iradat • 25 Oktober 2017 15:07
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menilai, dakwaan kepadanya terkait kasus gratifikasi harus dibatalkan.
 
"Bahwa pada dakwaan kedua berdasarkan pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 harus dibatalkan," kata kuasa hukum Rochmadi, Syaefullah Hamid saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
 
Syaefullah mengatakan, dakwaan soal gratifikasi harus digugurkan lantaran perkara itu tidak didahului oleh penyelidikan. Rochmadi juga tak pernah disangkakan maupun diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal juga tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus gratifikasi. KPK hanya menerbitkan dua sprindik, terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang. "Dari kedua sprindik penyidik enggak pernah memeriksa atas sangkaan pasal 12 B," ujarnya.
 
Baca: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
 
Selain itu, selama menjalani proses hukum di KPK, Rochmadi juga tak pernah diberi informasi dimulainya penyidikan dalam perkara gratifikasi. Bahkan, menurutnya, tim kuasa hukum dan Rochmadi tidak mendaptkan salinan sprindik terkait perkara tersebut. "Oleh karenanya, kami simpulkan, dakwaan kedua tidak melalui proses penyidikan," tuturnya.
 
Menurut Syaefullah, surat dakwaan harus dibuat berdasarkan penyidikan. Jika tidak, maka dinyatakan cacat prosedur. "Maka, kami penguasa hukum meminta agar surat dakwaan dinyatakan dibatalkan atau tidak dapat diterima," tegas Syaefullah.
 
Baca: KPK Periksa Auditor BPK
 
Rochmadi Saptogiri sebelumnya didakwa dalam tiga perkara. Pertama, terkait kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
 
Selain itu, ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
 
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi harus dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya.
 
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan