Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Periksa Auditor BPK

Damar Iradat • 19 September 2017 11:50
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudy Ayodya Baruna, dan sekretaris pribadinya Lena Rumalia.  Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan auditor BPK Ali Sadli.
 
"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALS (Ali Sadli)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 19 September 2017.
 
Baca: Penyidik Cecar Sekjen Kemendes PDTT soal Rapat Opini WTP
 
KPK sudah menetapkan Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
 
Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset milik keduanya.  Di antaranya, 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan dibeli menggunakan identitas orang lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer mobil di Jakarta Utara.
 
Kemudian, dua unit mobil Mercedes Benz berwarna hitam dan putih dari salah satu istri tersangka.
 
Serta satu unit mobil Honda CRV. Mobil tersebut disita dari pihak lainnya yang diduga pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.
 
"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp1,65 miliar yang disita," ungkap Febri.

Baca: Auditor BPK Suruh Anak Buah Beli Mobil Pakai Nama Lain
 
Atas perbuatannya, Rochmadi dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Sementara, Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.
 
Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan