Jakarta: Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018. Adi Putra sebelumnya didakwa menyuap eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Adi Putra didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 triliun kepada Tonny. Pemberian uang itu terkait dengan pekerjaan pengerukan yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Kamis, 21 Desember 2017, Adi Putra mengaku menyuap Tonny. Dia bilang pemberian uang sebagai balas budi.
"Saya merasa berutang budi ke Pak Tonny. Semenjak berkonsultasi, kita lebih profesional untuk mengikuti pelelangan," kata Adi Putra saat itu.
Pada sejumlah pemeriksaan saksi di persidangan, diketahui pula, pemberian uang pada Tonny dilakukan dengan modus pemberian buku tabungan dan kartu ATM.
Awalnya, kata jaksa, Adi Putra membuka 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Kemudian, sekitar Agustus 2016, Adi Putra menyambangi Tonny di ruang kerja Dirjen Hubla Kemenhub dan memberikan buku tabungan dan ATM.
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM)
Dalam surat dakwaan, Adi Putra diduga memberikan uang secara bertahap kepada Tonny melalui rekening Bank Mandiri. Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Tonny karena telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang)
Jakarta: Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018. Adi Putra sebelumnya didakwa menyuap eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Adi Putra didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 triliun kepada Tonny. Pemberian uang itu terkait dengan pekerjaan pengerukan yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Kamis, 21 Desember 2017, Adi Putra mengaku menyuap Tonny. Dia bilang pemberian uang sebagai balas budi.
"Saya merasa berutang budi ke Pak Tonny. Semenjak berkonsultasi, kita lebih profesional untuk mengikuti pelelangan," kata Adi Putra saat itu.
Pada sejumlah pemeriksaan saksi di persidangan, diketahui pula, pemberian uang pada Tonny dilakukan dengan modus pemberian buku tabungan dan kartu ATM.
Awalnya, kata jaksa, Adi Putra membuka 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Kemudian, sekitar Agustus 2016, Adi Putra menyambangi Tonny di ruang kerja Dirjen Hubla Kemenhub dan memberikan buku tabungan dan ATM.
(Baca juga:
Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM)
Dalam surat dakwaan, Adi Putra diduga memberikan uang secara bertahap kepada Tonny melalui rekening Bank Mandiri. Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Tonny karena telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)