Jakarta: Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjadi tahanan rumah. Penahanan Kivlan dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," kata pengacara Kivlan, Tonin Tacha, kepada Medcom.id, Senin, 16 Desember 2019.
Tonin menuturkan pemindahan status tahanan Kivlan berdasarkan surat kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kivlan mengajukan permohonan tahanan rumah pada 4 Desember 2019.
Kivlan juga diizinkan memeriksa kesehatan dua kali seminggu. Kivlan diperbolehkan datang ke fisioterapis.
"Setiap hari Selasa dan Kamis program fisioterapis namun tetap dikawal pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tonin.
Tonin memastikan proses hukum Kivlan tetap berjalan. Kivlan bakal patuh hukum.
"Hari ini jam 13.00 WIB sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Tonin.
Kivlan mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah lantaran sakit. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu menderita penyakit komplikasi.
Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Jakarta: Terdakwa
kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjadi tahanan rumah. Penahanan Kivlan dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," kata pengacara Kivlan, Tonin Tacha, kepada
Medcom.id, Senin, 16 Desember 2019.
Tonin menuturkan pemindahan status tahanan Kivlan berdasarkan surat kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kivlan mengajukan permohonan tahanan rumah pada 4 Desember 2019.
Kivlan juga diizinkan memeriksa kesehatan dua kali seminggu. Kivlan diperbolehkan datang ke fisioterapis.
"Setiap hari Selasa dan Kamis program fisioterapis namun tetap dikawal pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tonin.
Tonin memastikan proses hukum Kivlan tetap berjalan. Kivlan bakal patuh hukum.
"Hari ini jam 13.00 WIB sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Tonin.
Kivlan mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah lantaran sakit. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu menderita penyakit komplikasi.
Kivlan
didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)