Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Pegawai KPK Enggan Jadi ASN Dipersilakan Mundur

Ilham Pratama Putra • 16 Desember 2019 12:26
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur jika tidak mau menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak ada paksaan untuk pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
 
"Menjadi PNS itu kan pilihan. Mau enggak jadi PNS? Kalau enggak mau berarti mengundurkan diri," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Medcom.id, Senin, 16 Desember 2019.
 
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada sejumlah poin dalam regulasi baru itu yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Pasal 1 ayat (6) menyebutkan kalau pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Kemudian, Pasal 69C menyatakan pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu dua tahun sejak UU berlaku, dapat diangkat sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Ya, kan orang bisa saja ketika mau ditawarkan menjadi PNS tidak mau kan. Kalau tidak mau berarti dia tidak diangkat jadi PNS, dan bukan pegawai KPK," jelas Paryono.
 
Hingga saat ini, sudah ada 12 pegawai KPK mengundurkan diri. Mereka diduga mundur setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
 
Wakil ketua KPK Saut Situmorang berharap tidak ada pegawai KPK yang mengundurkan diri karena peralihan status menjadi ASN. Lembaga Antirasuah masih membutuhkan orang-orang yang memberantas korupsi. 
 
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru. Karena begitu mereka mengajukan itu ke pimpinan," kata Saut dalam diskusi yang diadakan Medcom.id di Upnormal Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan