Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Catatan Merah ICW terhadap Capim KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Juli 2019 18:38
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Panitia Seleksi (Pansel) teliti dalam melihat rejam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Pasalnya, ICW menemukan sejumlah peserta capim yang bermasalah.
 
"Dalam pengumuman capim KPK masih terdapat figur yang terlibat pelanggaran etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Juli 2019.
 
Dia mencontohkan dari kepolisian, ada mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri. Kurnia menyebut ICW sempat melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik pada 2018. Firli diduga bertemu dengan seorang kepala daerah yang kasusnya sedang diusut KPK.

"Harusnya Pansel konfirmasi Irjen Firli soal laporan dugaan pelanggaraan etik tersebut," ujar Kurnia. 
 
ICW, kata dia, juga menyoroti penarikan kembali Firli dari KPK ke kepolisian. Firli diangkat menjadi kepala Polda Sumatra Selatan. "Dari awal kita kritisi tugasnya di Deputi Penindakan, malah dipromosi," imbuh Kurnia. 
 
Kurnia juga menyoalkan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Antam Novambar. Dia diduga pernah mengintimidasi pegawai KPK untuk menjadi saksi meringankan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Jenderal (Purn) Budi Gunawan.
 
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya Irjen Dharma Pongrekun juga masuk dalam radar ICW. Pasalnya, Dharma diduga sempat mengeluarkan salah satu tahanan ketika menjabat.
 
"Kita minta Pansel memberi perhatian khusus. Jangan sampai yang diduga memiliki masalah di masa lalu menurunkan kepercayaan publik pada KPK," tutur Kurnia. 
 
Selain kepolisian, Kurnia juga meminta Pansel meperhatikan rejam jejak capim dari institusi lain, seperti advokat dan kehakiman. Dari advokat, kata dia, Pansel perlu melihat apakah ada yang pernah membela tersangka korupsi.
 
Baca: Pansel Tak Wajibkan Capim KPK Laporkan Kekayaan
 
Dari kehakiman, Kurnia menyebut Pansel perlu melihat hukuman yang mereka berikan kepada terdakwa korupsi. Jika hanya memberi hukuman ringan, bahkan membebaskan terdakwa, mereka dinilai tak serius melawan korupsi.
 
Hukuman ringan versi Kurnia adalah penjara 0-4 tahun. Hukuman sedang adalah penjara 4-10 tahun. Hukuman berat adalah penjara di atas 10 tahun.
 
Kurnia mencontohkan hakim Hulman Siregar yang pernah membebaskan koruptor pada 2016. Hakim lainnya, Ahmad Drajad, tercatat pernah membebaskan dua koruptor. 
 
"Harapan kita poin-poin tersebut dipertimbangkan serius oleh pansel," pungkas Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan