Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia.
Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia.

Pejabat Kemenpora Hadirkan Ahli Hukum ke Persidangan

Ilham Pratama Putra • 25 Juli 2019 12:44
Jakarta: Sidang kasus suap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli terdakwa.
 
"Ahli hukum pidana, ahli meringankan diajukan Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo yang juga menjadi terdakwa," kata Sugiyono, pengacara terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2019.
 
Sugiyono tak tahu siapa ahli pidana yang diajukan kubu Adhi. Dia hanya menjelaskan ahli meringankan dipanggil karena pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai. Sementara itu, pihaknya tak mengajukan saksi meringankan hari ini. 

Sementara itu, sidang digelar bersamaan dengan terdakwa Adhi, Muyana, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Sidang rencananya dimulai pukul 15.00 WIB.
 
Para terdakwa diduga menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora pada 2018. Suap itu diberikan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Selain uang, Mulyana juga menerima suap dalam bentuk lain.
 
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik nomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, satu buah kartu ATM debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta serta satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronal Worotikan, Senin, 6 Mei 2019. 
 
Ronal menjelaskan suap ini bermula pada 2018. Saat itu, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018. Proposal juga terkait dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
 
Baca: KPK Tindaklanjuti Fakta Sidang Keterlibatan Menpora Imam
 
"Ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy," tutur dia.
 
Menurut dia, Mulyana seharusnya mengetahui pemberian hadiah itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI. Namun, suap itu tetap diterima Mulyana. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5, 6, dan 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
 
Akibat perbuatannya, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan