Jakarta: Mantan Manager Administrasi dan Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas anak buah pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo itu dikorek sebagai saksi terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
KPK sudah memanggil Sally sebanyak tiga kali dalam bulan ini. Pemanggilan pertamanya pada Kamis, 11 Juli 2019, kedua pada Kamis, 18 Juli 2019, dan ketiga hari ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik menggali keterangan Sally ihwal aset dan rekening Emirsyah Satar.
Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Fulus di antaranya diserahkan melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Baca: KPK Lacak Aset Eks Dirut Garuda Indonesia
Suap diduga terjadi selama Emirsyah memimpin PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah senilai Rp8,5 miliar itu diduga dibeli dengan uang haram dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Mantan Manager Administrasi dan Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas anak buah pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo itu dikorek sebagai saksi terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
KPK sudah memanggil Sally sebanyak tiga kali dalam bulan ini. Pemanggilan pertamanya pada Kamis, 11 Juli 2019, kedua pada Kamis, 18 Juli 2019, dan ketiga hari ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik menggali keterangan Sally ihwal aset dan rekening Emirsyah Satar.
Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Fulus di antaranya diserahkan melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai
beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Baca: KPK Lacak Aset Eks Dirut Garuda Indonesia
Suap diduga terjadi selama Emirsyah memimpin PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah senilai Rp8,5 miliar itu diduga dibeli dengan uang haram dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)