Jaksa Agung 2014-2019 HM Prasetyo (kanan) memberikan buku Bakti Adhyaksa kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). Foto: MI/Bary Fathahilah
Jaksa Agung 2014-2019 HM Prasetyo (kanan) memberikan buku Bakti Adhyaksa kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). Foto: MI/Bary Fathahilah

Jaksa Agung Siap Tuntut Mati Koruptor

Cindy • 11 Desember 2019 07:18
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntut mati terdakwa kasus korupsi. Korps Adhyaksa bakal patuh kepada undang-undang (UU) dalam memberikan tuntutan ini. 
 
"Kami menjalankan undang-undang, enggak ada beban apa-apa," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019. 
 
Namun, Burhanuddin menyebut UU belum mengatur hukuman mati untuk koruptor secara umum. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya mengamanatkan hukuman mati dalam krisis ekonomi dan bencana alam.

Menurut dia, hukuman mati bisa diterapkan secara umum bila ada revisi UU Tipikor. Jika sudah ada yang mengatur tentang itu, Kejaksaan tinggal menjalankan amanah UU. 
 
"Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," pungkas Burhanuddin. 
 
Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka peluang hukuman mati bagi koruptor. Vonis terberat itu bisa dijatuhkan bila rakyat memintanya.
 
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi di SMK 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
 
Aturan hukuman mati tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
 

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Frasa "keadaan tertentu" berlaku apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan