Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani. foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani. foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Hukuman Mati Bukan Solusi

Yurike Budiman • 11 Desember 2019 06:17
Jakarta: Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, tak setuju jika hukuman mati diberlakukan kepada para koruptor, atau pada pengedar narkoba di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati bukanlah solusi untuk mengatasi dua perkara itu.
 
“Penegakan hukum yang adil dan sungguh-sungguh itulah kuncinya,” kata Ismail usai memaparkan indeks kinerja HAM di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
 
Menurut dia, maraknya narkoba dan korupsi tak akan bisa dikikis dengan hukuman mati. Dia meminta pemerintah memperbaiki manajemen lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia., ketimbang sibuk memikirkan eksekusi mati.

"Ini soal cara penegakan hukum, bagaimana manajemen lapas kita. Pola criminal justice kita, apakah memberi efek jera bagi mereka, ini kan tidak (jera). Orang sudah dihukum lima tahun dan dikorting-korting sebagainya,” kata dia.
 
Di samping itu, ia menolak adanya hukuman mati karena dinilai melanggar hak hidup seseorang. Dengan demikian, hukuman jenis itu tak bisa dibenarkan.
 
"Hak hidup adalah fundamental right, non-derogable right, hak yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Jadi tidak bisa ditawar. Hak hidup itu hak yang bisa dicabut oleh Tuhan,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, pada tiga tahun awal pemerintahan Jokowi-JK melakukan eksekusi 18 narapidana mati khususnya terhadap terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Hukuman mati ini berlaku pada WNI dan WNA di tahun 2015 yang dilakukan ke dalam 2 gelombang yaitu 18 Januari dan 29 April 2015. Eksekusi dilakukan setelah upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan grasi 14 orang terpidana ditolak karena telah melewati batas waktu.
 
Pada 2016 eksekusi dilakukan pada 29 Juli, namun hanya kepada empat orang yang merupakan kelanjutan dari eksekusi tahun sebelumnya. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada moratorium hukuman mati di Indonesia dan hukuman mati ini masih berlaku untuk beberapa kejahatan khusus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan