Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bos Graha Inti Alam Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 28 Juni 2019 10:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto. Dia akan 'dikorek' dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
 
Penyidik terus mengusut kasus dugaan korupsi IPDN. Salah satu yang tengah didalami ialah peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.

Kuat dugaan kedua korporasi ini terlibat skandal pembangunan IPDN. Penyidik menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta.
 
Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita dari kedua lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari,
 
Teranyar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa, Sulawesi Selatan. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus ini.
 
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
 
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu bertemu di sebuah kafe di Jakarta.
 
Baca: Bos Paranayo Jaya Utama Mangkir Panggilan KPK
 
Dari pertemuan itu, disepakati pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek itu.
 
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
 
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan