Ilustrasi KPK. Foto: MI.
Ilustrasi KPK. Foto: MI.

Pensiunan Pejabat Garuda Diselisik Soal Korupsi Mesin Pesawat

Arga sumantri • 23 Desember 2019 11:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sunarko Kuntjoro dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Sunarko merupakan pensiunan EVP Engineering PT Garuda Indonesia. 
 
"Kapasitas Sunarko kami periksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2019.
 
Hadinoto Soedigno merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia. Hadinoto bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce.

Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset senilai USD4 juta atau setara Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris tersebut. Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
 
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
 
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
 
Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaan di Singapura USD680 ribu dan 1,02 juta Euro. Termasuk, melunasi apartemen di Singapura 1,2 juta dolar Singapura. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
 
Hadinoto belum ditahan KPK. Sedangkan Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam waktu dekat. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan