Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap pengunjuk rasa di depan Gedung DPR dinilai tidak tepat.
"Kami mendesak kembali kepolisian membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi," kata Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Usman segera melayangkan pernyataan resmi kepada Polda Metro Jaya. Sikap itu disampaikan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Ini (demonstrasi) semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," ungkap Usman.
Mahasiswa mendemo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa, 24 September 2019. Mereka juga memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan karena melonggarkan hukuman koruptor.
Demonstrasi berlangsung hingga malam. Mahasiswa dari beberapa universitas itu memaksa masuk ke dalam Gedung Parlemen. Kericuhan pecah saat polisi menghalau demonstran menggunakan mobil water cannon dan gas air mata.
Massa sempat melawan dengan melemparkan batu. Para demonstran mundur dan berpencar ke sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen. Menjelang malam, situasi di sekitar Gedung DPR mencekam.
Sekelompok massa tanpa almamater membakar pos polisi Palmerah dan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda yang berada tak jauh dari Gedung DPR. Kericuhan antara demonstran dan polisi juga sempat pecah di sekitar jembatan Semanggi.
Sebanyak 94 mahasiswa ditangkap karena diduga merusak fasilitas umum. Sebanyak 56 mahasiswa telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, sedangkan 38 mahasiswa lain masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Pada Rabu, 25 September 2019, pelajar SMP, SMA, dan SMK mengepung Gedung Parlemen. Aksi mereka juga berunjung ricuh. Para pelajar yang ditangkap tidak dirincikan secara jelas. Sebanyak 570 pelajar sudah dipulangkan, sedangkan beberapa ditahan karena membawa senjata tajam.
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap pengunjuk rasa di depan Gedung DPR dinilai tidak tepat.
"Kami mendesak kembali kepolisian membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi," kata Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Usman segera melayangkan pernyataan resmi kepada Polda Metro Jaya. Sikap itu disampaikan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Ini (demonstrasi) semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," ungkap Usman.
Mahasiswa mendemo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa, 24 September 2019. Mereka juga memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan karena melonggarkan hukuman koruptor.
Demonstrasi berlangsung hingga malam. Mahasiswa dari beberapa universitas itu memaksa masuk ke dalam Gedung Parlemen. Kericuhan pecah saat polisi menghalau demonstran menggunakan mobil
water cannon dan gas air mata.
Massa sempat melawan dengan melemparkan batu. Para demonstran mundur dan berpencar ke sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen. Menjelang malam, situasi di sekitar Gedung DPR mencekam.
Sekelompok massa tanpa almamater membakar pos polisi Palmerah dan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda yang berada tak jauh dari Gedung DPR. Kericuhan antara demonstran dan polisi juga sempat pecah di sekitar jembatan Semanggi.
Sebanyak 94 mahasiswa ditangkap karena diduga merusak fasilitas umum. Sebanyak 56 mahasiswa telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, sedangkan 38 mahasiswa lain masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Pada Rabu, 25 September 2019, pelajar SMP, SMA, dan SMK mengepung Gedung Parlemen. Aksi mereka juga berunjung ricuh. Para pelajar yang ditangkap tidak dirincikan secara jelas. Sebanyak 570 pelajar sudah dipulangkan, sedangkan beberapa ditahan karena membawa senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)