Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Minta Kapolri Bebaskan Kivlan Zen

Ilham Pratama Putra • 30 Mei 2019 16:24
Jakarta: Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Pitra Rimadoni, minta kliennya tak ditahan. Saat ini, Kivlan menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
 
"Yang pertama kita minta Pak Kapolri, Pak Tito Karnavian kalau bisa, klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.
 
Menurut dia, Kivlan selalu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Kivlan, jelas dia, selalu menghormati proses hukum. "Dia datang setiap pemeriksaan dan tidak pernah melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti," ujar dia.  

Di sisi lain, pengacara lainnya Kivlan, Djuju Purwantoro memastikan kliennya tak memiliki senjata api ilegal. Hal itu terlihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) Kivlan.
 
"Sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.
 
Djuju menyangkal kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut. Yang ada, pemilik senjata api adalah sopir Kivlan, Armi, yang digunakan untuk pengamanan.
 
"Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata. Tapi, Pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," lanjut Djuju.
 
Menurut dia, senjata yang dimiliki Armi adalah senjata berburu. Senjata itu pun, aku dia, hanya untuk berburu babi hutan.
 
"Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol, ‘Kita perlu senjata untuk berburu’. Sekitar rumah di Gunung Sindur banyak babi. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitanya memang banyak babi di sana," ujar Djuju.
 
Kivlan diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu, 29 Mei 2019, hingga ditahan hari ini oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Djuju mengatakan kliennya kelelahan karena kemarin juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  
 
Kivlan baru ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal kemarin. Penetapan itu dilakukan penyidik saat menangkap Kivlan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar. Saat itu, dia tak ditahan. 
 
Baca: Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata Bukan Mulut
 
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap.  Enam orang tersangka itu adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. 
 
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan para tersangka menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan