Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata Bukan Mulut

Arga sumantri • 16 Mei 2019 13:18
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta polisi tidak gampang menerapkan pasal makar. Pasal makar tak bisa diterapkan bila hanya bersumber dari pernyataan seseorang.
 
"Semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, tapi pakai senjata bukan pakai mulut," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019. 
 
Fahri heran saat ini seseorang sangat mudah dituduh melakukan makar. Menurut dia, delik makar dalam undang-undang (UU) sudah diubah. Saat ini, seseorang atau kelompok bisa dinyatakan makar bila ada gerakan terstruktur yang menggunakan senjata. 

"Yang bisa makar yang punya senjata. Kalau enggak punya senjata, enggak bisa makar," jelas dia.
 
Ia pun menegaskan pernyataan seseorang atau kelompok tak bisa dijerat dengan pasal makar. Hal itu, jelas dia, adalah bagian dari kebebasan berpendapat di dalam demokrasi. "Mulut sudah aman di Republik ini, kok mulut jadi repot kita ini."
 
Belakangan, polisi tengah mengusut kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah orang. Teranyar, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menjadi tersangka makar akibat seruan people power
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana
 
Pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam penjara seumur hidup.
 
Eggi pun melawan status yang diberikan oleh Korps Bhayangkara. Dia mengajukan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan