Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berada di ruang tunggu pengadilan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: MI/Adam Dwi)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berada di ruang tunggu pengadilan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: MI/Adam Dwi)

Keterlibatan Hanum Rais terkait Hoaks Ratna Sarumpaet Diusut

Siti Yona Hukmana • 28 Mei 2019 13:30
Jakarta: Putri Amien Rais, Hanum Rais (HR), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei 2019. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (RS). 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Hanum diperiksa untuk pengembangan kasus Ratna. Hanum merupakan salah satu pihak yang ikut menyebarkan informasi Ratna dianiaya melalui media sosial Twitter.
 
"Ya HR kita periksa untuk pengembangan kasus berkaitan dengan pernyataan dia memberitakan kalau RS dianiaya," kata Argo di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. 

Selain Hanum, Argo tak memungkiri penyidik juga bakal memeriksa saksi lain yang ikut menyebarkan hoaks Ratna dianiaya. Seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, Akademisi Rocky Gerung, anggota DPR Rachel Maryam, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Neno Warisman.
 
"Ya kemungkinan bisa dilakukan (pemanggilan)," ujar Argo. 
 
Baca juga: Hanum Rais Diperiksa 10 Jam soal Hoaks Ratna Sarumpaet
 
Ratna tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ratna meminta dibebaskan.
 
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap membuat cerita seolah-olah dianiaya alih-alih operasi plastik.
 
Cerita Ratna turut disertai dengan kiriman foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
 
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan