Johanis Tanak (kiri), saat masih menjabat kepala Kejati Sulteng. Foto: MI/M Taufan SP Bustan
Johanis Tanak (kiri), saat masih menjabat kepala Kejati Sulteng. Foto: MI/M Taufan SP Bustan

NasDem Bantah Tudingan Capim KPK Johanis Tanak

Medcom • 29 Agustus 2019 19:18
Jakarta: Partai NasDem ikut membantah pernyataan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak soal dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo. Tudingan ini disampaikan Johanis saat sesi wawancara dan uji publik capim KPK oleh Panitia Seleksi (Pansel) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
 
"Pernyataannya tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, Kamis, 29 Agustus 2019.
 
NasDem angkat bicara karena Johanis menuding Jaksa Agung mengintervensinya saat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Bandjela Paliudju. Saat itu, Johanis menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng. Jaksa Agung pun sudah membantah pernyataan Johanis ini (baca artikelnya di sini).

Kejati Sulteng menetapkan Bandjela sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, pada 6 November 2014. Selain sebagai gubernur, posisi Bandjela saat itu sebagai ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulteng. 
 
HM Prasetyo yang merupakan kader NasDem, saat itu pun baru diangkat sebagai Jaksa Agung, tepatnya pada 20 November 2014. 
 
Kalau memang mengintervensi, kata Johnny, kenapa Mahkamah Agung tetap memvonis Bandjela penjara tujuh tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider tiga tahun penjara.
 
"Logikanya, kalau diintervensi, pasti tidak dipenjara. Tapi, Bandjela tetap diproses ke pengadilan hingga akhirnya dipenjara," kata dia.
 

Langsung diberhentikan


Lagi pula, lanjut Johnny, pada 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng langsung memberhentikan sementara Bandjela. Statusnya sebagai anggota juga dicabut sementara.
 
Pada 2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng bahkan memberhentikan Bandjela sebagai anggota Partai NasDem. Selang seminggu, Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela.
 
"Saat itu, jaksa menuntut Bandjela hukuman pidana sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara," jelas Johnny.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sempat memutus bebas perkara tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Bandjela pun divonis penjara tujuh tahun enam bulan.
 
Dari kronologi itu, Jonny menegaskan bahwa NasDem tetap sebagai partai antimahar dan antikorupsi. "Itu adalah sikap partai. Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apa pun jabatannya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat," tegasnya. 
 
Terkait HM Prasetyo, NasDem menyatakan tetap konsisten pada komitmen awal, yaitu menghibahkan kader yang dipercaya bekerja di pemerintahan. "Termasuk, semua menteri dari NasDem pun tidak boleh maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 lalu," katanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan