Jaksa Agung M Prasetyo (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Jaksa Agung M Prasetyo (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Jaksa Agung Bantah Mengintervensi Penanganan Perkara

Golda Eksa • 28 Agustus 2019 18:57
Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tudingan mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju. Tudingan itu disampaikan calon pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
 
"Pimpinan kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung HM Prasetyo, ketika menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya adalah hal yang biasa dan itu berlaku terhadap kajati lainnya. Apalagi terhadap perkara yang menarik perhatian publik," kata Prasetyo melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri seperti dilansir Media Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2019.
 
Johanis kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung juga pernah bertugas sebagai Kajati Sulteng. Mukri mengatakan Johanis seharisnya bijak menyikapi pertanyaan atasan. Jangan sampai upaya Jaksa Agung menanyakan perkembangan penanganan perkara dianggap sebagai intervensi.

"Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan supaya penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan obyektif," kata dia.
 
Jaksa Agung juga memerintahkan Johanis segera menindaklanjuti perkara agar segera dibawa ke meja hijau. Prasetyo juga meminta Johanis menahan pihak yang terbukti melanggar pidana.
 
Mukri menambahkan, Jaksa Agung Prasetyo juga menepis anggapan intervensi kasus karena pihak yang berperkara merupakan anggota partai politik. Sebelumnya, dalam sesi wawancara itu Johanis menyebut Prasetyo sempat menerangkan Bandjela Paliudju menjabat Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulteng.
 
"Jika dikaitkan-kaitkan dengan partai politik, itu tidak benar. Terkait dengan kader NasDem, hal itu tidak benar. Tidak ada kaitannya (penanganan perkara) dengan kader NasDem," pungkasnya.
 
Dalam perkara korupsi dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.
 
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan permohonan kasasi dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.
 
Bandjela kini meringkuk dibalik jeruji besi setelah divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bandjela juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan