Gedung DPR. Antara Foto
Gedung DPR. Antara Foto

PKB & PPP Dukung Perppu Perlindungan Anak Segera Diundangkan

M Rodhi Aulia, Al Abrar • 26 Mei 2016 11:23
medcom.id, Jakarta: Fraksi PKB dan Fraksi PPP mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Perppu ini diharapkan mengatasi masalah kekerasan seksual anak.
 
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain menyampaikan Fraksi PKB akan memperjuangkan Perppu ini menjadi undang-undang melalui pengesahan di sidang paripurna DPR.
 
"Fraksi PKB mendukung Perppu dan akan memperjuangkan agar Perppu diterima di sidang paripurna dan menjadi undang-undang. Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan peraturan teknisnya agar Perppu efektif diberlakukan," kata Haramain, Kamis (26/5/2016).

Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan sikap partainya terhadap Perppu Perlindungan Anak dalam konteks semangat melindungi anak dari bahaya kejahatan seksual anak dan menimbulkan efek jera.
 
"Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul.
 
Namun, Arsul ingin mendengar penjelasan secara spesifik mekanisme penerapan hukuman kebiri kimiawi. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada kesalahan dalam penerapan hukuman itu.
 
"Kalau dirasa ada yang kurang pas, Perppu itu setelah jadi undang-undang bisa disempurnakan dengan revisi Undang-Undang Perlindungan anak," ujar Sekretaris Jenderal PPP ini.
 
(Klik: Ini Hukuman Penjahat Seksual Anak yang Diatur Perppu)
 
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menyampaikan ia menunggu waktu pembahasan Perppu tentang Pelindungan Anak. Menurut dia, Perppu itu akan disinkronisasikan dengan draft rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas Dewan.
 
Dia mengapresiasi gerak cepat pemerintah mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak. Namun, poin pemberatan hukuman, menurut Sodik, hanya salah satu elemen dari penanganan terpadu perlindungan anak.
 
Pemberatan hukuman bisa tidak efektif bila tidak didukung penegak hukum. Karena itu, Sodik berharap penegak hukum memiliki komitmen tinggi dan responsif terhadap semua pengaduan mengenai kekerasan seksual.
 
"Polisi yang responsif terhadap pengaduan-pengaduan, polisi yang membangun sistem keamanan lingkungan dengan pemkab/pemkot, jaksa yang melakukan tuntutan maksimum, serta hakim yang memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan