Antara Foto
Antara Foto

Ini Hukuman Penjahat Seksual Anak yang Diatur Perppu

LB Ciputri Hutabarat • 26 Mei 2016 09:36
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Poin dalam Perppu ini adalah memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak.
 

Video lengkap klik di sini
 

 
Aturan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo merasa perlu mengeluarkan Perppu ini mengingat angka kekerasan seksual anak terus meningkat.

"Perppu ini dimaksudkan mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei.
 
Presiden sudah menyatakan kasus kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Mengatasinya tentu membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula.
 
Ini Hukuman Penjahat Seksual Anak yang Diatur Perppu
Presiden Joko Widodo. Foto: Facebook Kementerian Sekretariat Negara
 
Ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan hukuman pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan persyaratan tertentu.
 
Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp5 miliar tertuang pada Pasal 81: "(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar"
 
Kemudian, Perppu ini juga mengatur pelaku kejahatan seksual bisa dipidana paling berat pidana mati. Hal ini disebutkan pada Pasal 81 ayat 5:
 
"(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
 
Tak hanya hukuman pidana, para pelaku juga dikenakan sanksi sosial berupa penyebaran indentitas. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut sanksi ini berhasil menekan angka pelaku kejahatan seksual di sejumlah negara, seperti di Swedia.
 
Sanksi tersebut tertuang dalam ayat 6 dan ayat 7: "(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku."
 
Ini Hukuman Penjahat Seksual Anak yang Diatur Perppu
Aksi solidaritas untuk YY, korban kejahatan seksual. Antara Foto/Rosa Panggabean
 
Indonesia juga memberlakukan hukuman kebiri kimiawi. Hukuman ini disebutkan bisa menghilangkan antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone. Obat-obatan itu menekan fungsi hormon testosteron. Pelaku juga dipasang alat deteksi khusus untuk melacak keberadaannya.
 
Hal ini tertuang tegas pada ayat 7 dengan bunyi sebagai berikut: "(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip."
 
Dengan hadirnya Perppu ini, Presiden memberi ruang bagi para hakim di pengadilan untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 
“Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa ini," ujar Presiden.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberlakukan pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain akan dikenakan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual apabila pelaku tersebut merupakan orang yang harusnya menjadi pelindung dan memberi teladan bagi korban atau kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
 
Beberapa waktu lalu, YY, 14, siswi SMP diperkosa 14 pria, lalu dibunuh. Tujuh pelaku masih berusia di bawah umur. Jenazah YY ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
 
Ini Hukuman Penjahat Seksual Anak yang Diatur Perppu
Tujuh pemerkosa YY yang masih di bawah umur divonis 10 tahun penjara, Selasa 10 Mei 2016. Antara Foto/David Muharmansyah
 
Presiden menyampaikan duka cita atas kematian YY yang menurutnya tragis. Melalui akun twitter resmi, Presiden berharap para pelaku dihukum berat.
 
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
 
Data yang dikantongi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise menyebutkan lebih dari 5 ribu anak jadi korban pencabulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan