medcom.id, Jakarta: Sidang ke-16 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini ditunda hingga esok. Sedianya sidang menghadirkan tiga ahli. Namun, dua saksi berhalangan hadir hari ini.
Saksi ahli yang hadir hanya dr. Budi Sampurno dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang dari tiga jam. Sekitar pukul 12.45 WIB sidang dengan agenda saksi ahli pertama usai.
Sebelum menutup sidang, hakim Kisworo mempersilakan Jessica Kumala Wongso memberikan tanggapan kesaksian Budi Sampurna. "Terima kasih yang mulia, saya tidak mengerti apa yang disampaikan ahli. Jadi, saya tidak menanggapi," jawab Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Hakim lalu menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan ada lagi ahli yang dihadirkan hari ini. JPU memastikan kedua saksi ahli yang lain berhalangan hadir.
"Izin yang mulia, karena Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI) belum dapat mengkonfirmasi kehadirannya hari ini. Jadi tidak ada saksi atau ahli lagi hari ini. Keduanya bersaksi besok," kata salah satu JPU. Hakim Ketua Kisworo menutup sidang dan dilanjutkan besok.
Budi Sampurno menjelaskan, sampel luar membuktikan Mirna tewas karena sianida. Hal itu sudah cukup. "Dalam kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah ditemukan racunnya," kata Budi.
Ilustrasi Sidang Jessica--Metrotvnews.com/Whisnu
Guru besar FKIK Universitas Indonesia itu mengatakan secara garis besar adanya sianida di dalam lambung Mirna sebanyak 0,2 mg sebagai bukti yang cukup. Ditambah bukti-bukti dari gejala yang ditimbulkan saat korban sebelum meregang nyawa.
Baca: Pelaku Gunakan Sianida Kristal Buat Bunuh Mirna
Proses autopsi harus ada izin dari keluarga. Semua kewenangan autopsi ada di penyidik. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban. Dalam Pasal 134 ayat 2, apabila dalam dua hari tidak ada tanggapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan.
"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban (Mirna) berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sampel dari pemeriksaan luar," jelas Budi.
Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica Kumala Wongso yang saat itu datang lebih dulu ke Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan tim forensik menyebutkan ada sianida di es kopi yang diminum Mirna. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica sudah membantah meracun Mirna.
medcom.id, Jakarta: Sidang ke-16 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini ditunda hingga esok. Sedianya sidang menghadirkan tiga ahli. Namun, dua saksi berhalangan hadir hari ini.
Saksi ahli yang hadir hanya dr. Budi Sampurno dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang dari tiga jam. Sekitar pukul 12.45 WIB sidang dengan agenda saksi ahli pertama usai.
Sebelum menutup sidang, hakim Kisworo mempersilakan Jessica Kumala Wongso memberikan tanggapan kesaksian Budi Sampurna. "Terima kasih yang mulia, saya tidak mengerti apa yang disampaikan ahli. Jadi, saya tidak menanggapi," jawab Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Hakim lalu menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan ada lagi ahli yang dihadirkan hari ini. JPU memastikan kedua saksi ahli yang lain berhalangan hadir.
"Izin yang mulia, karena Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI) belum dapat mengkonfirmasi kehadirannya hari ini. Jadi tidak ada saksi atau ahli lagi hari ini. Keduanya bersaksi besok," kata salah satu JPU. Hakim Ketua Kisworo menutup sidang dan dilanjutkan besok.
Budi Sampurno menjelaskan, sampel luar membuktikan Mirna tewas karena sianida. Hal itu sudah cukup. "Dalam kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah ditemukan racunnya," kata Budi.
Ilustrasi Sidang Jessica--Metrotvnews.com/Whisnu
Guru besar FKIK Universitas Indonesia itu mengatakan secara garis besar adanya sianida di dalam lambung Mirna sebanyak 0,2 mg sebagai bukti yang cukup. Ditambah bukti-bukti dari gejala yang ditimbulkan saat korban sebelum meregang nyawa.
Baca: Pelaku Gunakan Sianida Kristal Buat Bunuh Mirna
Proses autopsi harus ada izin dari keluarga. Semua kewenangan autopsi ada di penyidik. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban. Dalam Pasal 134 ayat 2, apabila dalam dua hari tidak ada tanggapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan.
"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban (Mirna) berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sampel dari pemeriksaan luar," jelas Budi.
Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica Kumala Wongso yang saat itu datang lebih dulu ke Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan tim forensik menyebutkan ada sianida di es kopi yang diminum Mirna. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica sudah membantah meracun Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)