Ilustrasi--MI/Susanto
Ilustrasi--MI/Susanto

Gugatan Pengamen Salah Tangkap Diputuskan Hari Ini

Arga sumantri • 09 Agustus 2016 10:10
medcom.id, Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan dua pengamen Cipulir yang diduga jadi korban salah tangkap polisi. Agenda sidang yakni mendengar putusan hakim, terhadap gugatan dua pengamen bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.
 
Hakim tunggal Totok Sapti Indrato yang bakal membacakan putusan atas gugatan dua pengamen itu.
 
"Iya, sidangnya hari ini. Hakim tunggal mengagendakan pembacaan putusan," kata kuasa hukum dua pengamen Cipulir, Revan Tambunan, Selasa (9/8/2016).

Revan mengatakan, kemarin pihaknya telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Begitu juga pihak termohon, dalam hal ini adalah polisi dan kejaksaan. "Kemarin kita serahkan kesimpulan. Pihak termohon juga menyerahkan kesimpulan. Hari ini langsung putusan," ungkap Revan.
 
Baca: Kasus Salah Tangkap Dua Pengamen akan Dievaluasi
 
Setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, dua pengamen Cipulir menggugat polisi dan kejaksaan. Mereka menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.
 
Gugatan Pengamen Salah Tangkap Diputuskan Hari Ini
Korban salah tangkap Nurdin Prianto (tengah) -- MTVN/Renatha Swasty
 
Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
 
Permohonan praperadilan terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan itu menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
 
Dalam permohonan praperadilan itu, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon I. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon II. Sedangkan, Menteri Keuangan juga turut jadi pihak termohon.
 
Baca: Polda Metro Siap Bayar Gugatan Rp1 Miliar Pengamen Cipulir
 
Dalam gugatan itu, pemohon I dan II menuntut ganti kerugian materil dan imateril kepada pihak termohon dan turut termohon sekitar Rp1 Miliyar. Dalam permohonannya, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta.
 
Gugatan Pengamen Salah Tangkap Diputuskan Hari Ini
Korban salah tangkap Nurdin Priyanto. Foto: MTVN/Renatha Swasty
 
Kedua pengamen itu ditangkap dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
 
Keduanya ditangkap dan sempat dipenjara. Mereka menjalani proses hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.
 
Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
 
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung. Mereka berinisial FP,16, F, 14, BF, 16 dan AP, 13.
 
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun, kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.
 
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan