Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono/MTVN/M Rodhi Aulia
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono/MTVN/M Rodhi Aulia

Kasus Salah Tangkap Dua Pengamen akan Dievaluasi

Deny Irwanto • 02 Agustus 2016 21:51
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya akan mengevaluasi dugaan salah tangkap terhadap dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
 
"Ya itu tentu tetap, evaluasi ke dalam kita lakukan. Sebenarnya apa sih yang terjadi, itu nanti dari Direktur yang bersangkutan melaporkan langsung kepada pimpinan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).
 
Terkait pemulihan nama baik, Awi memastikan kepolisian akan memberikannya kepada kedua pengamen tersebut. Sementara soal gugatan materil dan immateril yang mencapai Rp1 miliar, polisi akan menunggu persidangan hingga selesai. Saat ini sidang baru berjalan satu kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semua itu atas perintah pengadilan, semua atas perintah hakim. Kita negara hukum, namanya negara hukum, hukum adalah yang tertinggi, ya kita junjung. Kalau perintah hakim memerintahkan demikian ya kita siap, makanya dari awal kan polisi sudah siap menghadapi," jelas Awi.
 
Kasus Salah Tangkap Dua Pengamen akan Dievaluasi
Korban salah tangkap Nurdin Prianto (Foto: Renatha Swasty).
 
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung untuk membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap senilai Rp1 miliar. Sidang gugatan terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
 
Pengajuan permohonan ganti rugi salah tangkap tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.
 
Ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon satu. Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon dua. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.
 
Dalam gugatan itu, permohonannya, pemohon satu meminta ganti rugi materil Rp75.440.000 dan imateril Rp590.520.000. Sedangkan pemohon dua meminta ganti rugi materil Rp80.220.000 dan imateril Rp410.000.000.
 
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan 6 pengamen Cipulir. Selain dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, masih ada lagi empat terdakwa anak di bawah umur yang kasusnya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).
 
Dicky meregang nyawa Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur.Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14). Sedangkan, dua terdakwa orang dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing di hukum 7 tahun penjara.
 
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, 20. Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT.DKI menyatakan, kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan (reasonable doubt) melakukan pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan