Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto (tengah) -- ANT//Muhammad Iqbal
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto (tengah) -- ANT//Muhammad Iqbal

Polda Metro Siap Bayar Gugatan Rp1 Miliar Pengamen Cipulir

Deny Irwanto • 03 Agustus 2016 16:52
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya akan memenuhi gugatan materil dan imateril sebesar Rp1 miliar yang dilayangkan dua pengamen Cipulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, polisi saat ini masih menunggu hasil sidang.
 
"Kita hormati itu apa pun keputusannya, kita harus ikuti, kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
 
Terkait pemulihan nama baik kedua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, Polri akan melakukannya setelah persidangan. Sidang perdana gugatan digelar pada 1 Agustus 2016. Sedangkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat digelar siang ini.

"Orang gugat boleh-boleh saja, ini kita hadapi," jelas Moechgiyarto.
 
Dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar karena menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan. Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
(Baca: Kasus Salah Tangkap Dua Pengamen akan Dievaluasi)
 
Kasus ini bermula ketika Andro dan Nurdin ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013, setelah pengamen bernama Dicky ditemukan tewas di Cipulir. Keduanya mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky.
 
Polda Metro Siap Bayar Gugatan Rp1 Miliar Pengamen Cipulir
Korban salah tangkap Nurdin Prianto (tengah) -- MTVN/Renatha Swasty
 
Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Mereka ditetapkan sebagai pembunuh Dicky, yaitu FP, 16; F, 14; BF, 16; dan AP, 14.
 
Sedangkan dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, masing-masing divonis tujuh tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin.
 
Putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT.DKI menyatakan Andro dan Nurdin tak terbukti secara sah dan meyakinkan (reasonable doubt) melakukan pembunuhan. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.
 
Pada gugatan Andro dan Nurdin, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya selaku pihak termohon satu. Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku pihak termohon dua. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.
 
Dalam gugatan tersebut, pemohon satu meminta ganti rugi materil Rp75.440.000 dan imateril Rp590.520.000. Sedangkan pemohon dua meminta ganti rugi materil Rp80.220.000 dan imateril Rp410 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan