medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengakui, perkara bernomor 129 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah diputus oleh panel hakim. Draftnya juga sudah rampung, tinggal dibacakan di majelis persidangan.
"Jadi memang sudah diputus, dalam arti RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah memutuskan sampai pada titik pendapat tertentu," kata Fajar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Menurut Fajar, meski sudah disetujui, keputusan baru berlaku usai dibacakan panel hakim di persidangan. Sayangnya, draft putusan sudah bocor usai KPK menangkap tangan salah satu panel hakim yang menangani perkara tersebut.
(Baca: UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Mondar-mandir di MK)
Fajar mengatakan, pihaknya kecewa lantaran draft sudah bocor ke pihak yang diduga terkait dengan uji materi tersebut. Padahal, draft sifatnya rahasia.
"Namanya draft putusan itu kan rahasia. Tidak boleh diketahui siapa pun sebelum diucapkan dalam sidang pleno," kata Fajar.
MK, lanjut Fajar, sudah mengambil tindakan terkait bocornya draft putusan. Salah satunya dengan membentuk Majelis Kehormatan di bawah Dewan Etik untuk mengusut tersebarnya draft putusan sebelum dibacakan.
"Sedang disiapkan untuk memenuhi langkah-langkah tersebut," jelasnya.
(Baca: Pembentukan Lembaga Pengawasan MK Diembuskan)
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengakui, perkara bernomor 129 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah diputus oleh panel hakim.
Draftnya juga sudah rampung, tinggal dibacakan di majelis persidangan.
"Jadi memang sudah diputus, dalam arti RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah memutuskan sampai pada titik pendapat tertentu," kata Fajar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Menurut Fajar, meski sudah disetujui, keputusan baru berlaku usai dibacakan panel hakim di persidangan. Sayangnya,
draft putusan sudah bocor usai KPK menangkap tangan salah satu panel hakim yang menangani perkara tersebut.
(Baca: UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Mondar-mandir di MK)
Fajar mengatakan, pihaknya kecewa lantaran draft sudah bocor ke pihak yang diduga terkait dengan uji materi tersebut. Padahal,
draft sifatnya rahasia.
"Namanya draft putusan itu kan rahasia. Tidak boleh diketahui siapa pun sebelum diucapkan dalam sidang pleno," kata Fajar.
MK, lanjut Fajar, sudah mengambil tindakan terkait bocornya
draft putusan. Salah satunya dengan membentuk Majelis Kehormatan di bawah Dewan Etik untuk mengusut tersebarnya draft putusan sebelum dibacakan.
"Sedang disiapkan untuk memenuhi langkah-langkah tersebut," jelasnya.
(Baca: Pembentukan Lembaga Pengawasan MK Diembuskan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)