Direktur Preservasi Jalan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR Nurdin Manurung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/3/2016) -- ANT/Wahyu Putro A
Direktur Preservasi Jalan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR Nurdin Manurung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/3/2016) -- ANT/Wahyu Putro A

Dua Pejabat Kementerian PUPR Dipanggil KPK

Damar Iradat • 21 Oktober 2016 12:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Direktur Pembangunan Jalan Gani Ghazali Akman dan Direktur Preservasi Jalan Nurdin Manurung. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Amran H. Mustary.
 
"Tersangka AHM (Amran H. Mustary) juga akan diperiksa hari ini," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).
 
(Baca: Amran Akui Pejabat PUPR Terima Duit Program Aspirasi)

Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Sinar Sama Sejati Yanto Mintardja dan stafnya, Gleni. Keduanya juga akan menjadi saksi AHM.
 
Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada dua tenaga ahli DPR; Irfan Wahyudi dan Rusdi Anwar. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Andi Taufan Tiro.
 
Dua Pejabat Kementerian PUPR Dipanggil KPK
Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H. Mustary, usai diperiksa penyidik terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (19/10/2016) -- ANT/Yudhi Mahatma
 
Pada kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka selain Andi dan Amran. Mereka yaitu, mantan anggota komisi V DPR: Damayanti, dan Budi Supriyanto; Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Damayanti telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
 
(Baca: Damayanti Dihukum 4.5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Tidak akan Banding)
 
Sedangkan dua staf Damayanti, Dessy dan Julia, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
 
Sementara Abdul Khoir, divonis bersalah dengan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR serta sejumlah anggota Komisi V DPR.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan