Jakarta: Nasib mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman bakal ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin, 16 Juli 2018. Sebelumnya jaksa telah secara sah dan meyakinkan menetapkan Taufik bersama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Jaksa menuntut Taufik divonis penjara selama dua tahun dan enam bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Taufik sebelumnya didakwa menyuap sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 bersama dengan Bupati Mustafa. Total uang suap yang diberikan Taufik mencapai Rp9 miliar.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang diduga menerima fulus dari Taufik adalah Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Baca: Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Praktik rasuah ini berawal ketika Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini mengirimkan surat Pengajuan Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman Daerah itu diajukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.
Taufik dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
Jakarta: Nasib mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman bakal ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin, 16 Juli 2018. Sebelumnya jaksa telah secara sah dan meyakinkan menetapkan Taufik bersama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Jaksa menuntut Taufik divonis penjara selama dua tahun dan enam bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Taufik sebelumnya didakwa menyuap sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 bersama dengan Bupati Mustafa. Total uang suap yang diberikan Taufik mencapai Rp9 miliar.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang diduga menerima fulus dari Taufik adalah Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Baca: Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Praktik rasuah ini berawal ketika Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini mengirimkan surat Pengajuan Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman Daerah itu diajukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.
Taufik dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)