Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka akan menjadi saksi untuk 38 tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Para saksi akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Mei 2018.
Menurut Febri, pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari tiga anggota DPRD Sumut. Total uang yang diterima penyidik mencapai Rp350 juta.
"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ucap dia.
Baca: Eks DPRD Sumut Dicecar KPK Terkait Suap Gatot Pujo
Febri mengingatkan anggota DPRD Sumut penerima uang gratifikasi kooperatif. Pengembalian uang akan menjadi pertimbangan KPK meringankan hukuman.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
Baca: 15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang ke KPK
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka akan menjadi saksi untuk 38 tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Para saksi akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Mei 2018.
Menurut Febri, pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari tiga anggota DPRD Sumut. Total uang yang diterima penyidik mencapai Rp350 juta.
"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ucap dia.
Baca: Eks DPRD Sumut Dicecar KPK Terkait Suap Gatot Pujo
Febri mengingatkan anggota DPRD Sumut penerima uang gratifikasi kooperatif. Pengembalian uang akan menjadi pertimbangan KPK meringankan hukuman.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
Baca: 15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang ke KPK
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)