Jakarta: Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan itu merupakan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Sampai saat ini, dari sekitar tiga hari tim KPK di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Kamis, 19 April 2018.
Febri mengatakan jumlah uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. KPK mengharagai sikap kooperatif anggota DPRD yang bersedia mengembalikan uang hasil praktik rasuah tersebut.
"Hal ini tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan. Hal yang sama kami ingatkan kepada seluruh tersangka dan saksi-saksi lain agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Itu akan dihargai dalam proses penegakan hukum ini," tutur Febri.
Febri mengatakan sejauh ini Komisi Antirasuah sudah memeriksa sekitar 52 anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi. Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut juga turut diperiksa KPK secara maraton.
"Hari ini, Kamis, 19 April 2018, dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan ASN di Pemprov Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," tutur Febri.
(Baca juga: Mendagri tak Ingin Angket DPRD Jadi Alat Bancakan)
KPK mengumumkan 38 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Puluhan anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Tak hanya itu pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(Baca juga: Eks DPRD Sumut Dicecar KPK Terkait Suap Gatot Pujo)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K54YVxk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan itu merupakan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Sampai saat ini, dari sekitar tiga hari tim KPK di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Kamis, 19 April 2018.
Febri mengatakan jumlah uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. KPK mengharagai sikap kooperatif anggota DPRD yang bersedia mengembalikan uang hasil praktik rasuah tersebut.
"Hal ini tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan. Hal yang sama kami ingatkan kepada seluruh tersangka dan saksi-saksi lain agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Itu akan dihargai dalam proses penegakan hukum ini," tutur Febri.
Febri mengatakan sejauh ini Komisi Antirasuah sudah memeriksa sekitar 52 anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi. Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut juga turut diperiksa KPK secara maraton.
"Hari ini, Kamis, 19 April 2018, dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan ASN di Pemprov Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," tutur Febri.
(Baca juga:
Mendagri tak Ingin Angket DPRD Jadi Alat Bancakan)
KPK mengumumkan 38 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Puluhan anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Tak hanya itu pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(Baca juga:
Eks DPRD Sumut Dicecar KPK Terkait Suap Gatot Pujo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)