Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak ingin ikut campur dalam penyelesaian kasus penyerangan penganut Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Lukman mengatakan, kasus ini masuk domain aparat penegak hukum.
"Itu ditangani aparat penegak hukum kita," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.
Lukman menegaskan Kemenag tak bisa terlalu ikut campur dalam kasus ini. Karena, kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum masyarakat.
"Kemenag tentu memonitor, memantau keberadaan dari umat Ahmadiyah. (tapi) itu kan pelanggaran hukum, tindak pidana, sehingga menjadi domain aparat penegak hukum," jelas Lukman.
(Baca juga: Polri Pastikan Pelaku Penyerangan Jemaah Ahmadiyah Diproses Hukum)
Jemaah penganut ajaran Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat diserang oleh sekelompok warga Sabtu, 19 Mei 2018. Kejadian tersebut mengakibatkan enam rumah rusak beserta peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya serta empat sepeda motor hancur.
"Sekarang saat ini 24 jiwa dievakusi di Mapolres Lombok Timur," kata Yendra Budiana, Sekretaris Pers Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) kepada Medcom.id.
Yendra mengatakan, kelompok massa yang menyerang berasal dari daerah yang sama dengan melakukan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda. Beruntung, kata Yendra, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Menurut Yendra, aksi kejadian amuk massa ini kerap berulang. Pihaknya juga telah melaporkan kepada aparat kepolisian dan beberapa kali dilakukan dialog yang dihadiri Polsek dan Polres Lombok Timur.
(Baca juga: Polisi Diminta tak Gunakan Jalur Damai dalam Kasus Ahmadiyah)
Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak ingin ikut campur dalam penyelesaian kasus penyerangan penganut Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Lukman mengatakan, kasus ini masuk domain aparat penegak hukum.
"Itu ditangani aparat penegak hukum kita," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.
Lukman menegaskan Kemenag tak bisa terlalu ikut campur dalam kasus ini. Karena, kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum masyarakat.
"Kemenag tentu memonitor, memantau keberadaan dari umat Ahmadiyah. (tapi) itu kan pelanggaran hukum, tindak pidana, sehingga menjadi domain aparat penegak hukum," jelas Lukman.
(Baca juga:
Polri Pastikan Pelaku Penyerangan Jemaah Ahmadiyah Diproses Hukum)
Jemaah penganut ajaran Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat diserang oleh sekelompok warga Sabtu, 19 Mei 2018. Kejadian tersebut mengakibatkan enam rumah rusak beserta peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya serta empat sepeda motor hancur.
"Sekarang saat ini 24 jiwa dievakusi di Mapolres Lombok Timur," kata Yendra Budiana, Sekretaris Pers Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) kepada Medcom.id.
Yendra mengatakan, kelompok massa yang menyerang berasal dari daerah yang sama dengan melakukan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda. Beruntung, kata Yendra, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Menurut Yendra, aksi kejadian amuk massa ini kerap berulang. Pihaknya juga telah melaporkan kepada aparat kepolisian dan beberapa kali dilakukan dialog yang dihadiri Polsek dan Polres Lombok Timur.
(Baca juga:
Polisi Diminta tak Gunakan Jalur Damai dalam Kasus Ahmadiyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)