Jakarta: Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi pernah meminta Direktur Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief menggunakan saluran komunikasi terenkripsi, Signal Privat Messenger, untuk berkirim pesan. Aplikasi itu dianggap lebih aman.
Erwin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang awalnya ditanya jaksa ihwal permintaan Fayakhun itu. Pasalnya, komunikasi keduanya lewat aplikasi itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pejabat Bakamla.
"Terdakwa (Fayakhun) pernah meminta berkomunikasi lewat Signal Private Messenger tidak lama setelah OTT (operasi tangkap tangan)?" tanya jaksa M Takdir Suhan kepada Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
Erwin yang juga rekan Fayakhun tidak mengelak. Menurut dia, saat itu Fayakhun memang memintanya untuk menggunakan aplikasi tersebut. "Pak Fayakhun bilang ada komunikasi yang cukup secure, itu Signal Private Messenger," jawab Erwin.
Jaksa lantas menanyakan tujuan Fayakhun menyarankan Erwin menggunakan aplikasi tersebut. Namun, Erwin mengaku tak tahu alasan mantan Ketua DPD Jakarta Golkar itu.
Baca: Fayakhun Sempat Keluhkan Fee Bakamla ke Novanto
"Saya hanya diminta menggunakan," ungkap dia.
Kendati demikian, Erwin memaklumi permintaan Fayakhun. Pasalnya, menurut dia, Fayakhun memang cukup menguasai bidang teknologi.
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi pernah meminta Direktur Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief menggunakan saluran komunikasi terenkripsi, Signal Privat Messenger, untuk berkirim pesan. Aplikasi itu dianggap lebih aman.
Erwin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang awalnya ditanya jaksa ihwal permintaan Fayakhun itu. Pasalnya, komunikasi keduanya lewat aplikasi itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pejabat Bakamla.
"Terdakwa (Fayakhun) pernah meminta berkomunikasi lewat Signal Private Messenger tidak lama setelah OTT (operasi tangkap tangan)?" tanya jaksa M Takdir Suhan kepada Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
Erwin yang juga rekan Fayakhun tidak mengelak. Menurut dia, saat itu Fayakhun memang memintanya untuk menggunakan aplikasi tersebut. "Pak Fayakhun bilang ada komunikasi yang cukup secure, itu Signal Private Messenger," jawab Erwin.
Jaksa lantas menanyakan tujuan Fayakhun menyarankan Erwin menggunakan aplikasi tersebut. Namun, Erwin mengaku tak tahu alasan mantan Ketua DPD Jakarta Golkar itu.
Baca: Fayakhun Sempat Keluhkan Fee Bakamla ke Novanto
"Saya hanya diminta menggunakan," ungkap dia.
Kendati demikian, Erwin memaklumi permintaan Fayakhun. Pasalnya, menurut dia, Fayakhun memang cukup menguasai bidang teknologi.
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)