Pimpinan BKN, KPK, dan Mendagri bicara soal PNS tersangkut korupsi/Medcom.id/Damar Iradat
Pimpinan BKN, KPK, dan Mendagri bicara soal PNS tersangkut korupsi/Medcom.id/Damar Iradat

KPK Imbau Paprol segera PAW Legislator Malang

Damar Iradat • 04 September 2018 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau partai politik pengusung anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka segera melakukan pergantian antar waktu (PAW). PAW penting demi menghindari kekosongan kekuasaan.
 
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW-kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu agar kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.
 
Agus berharap DRDP Malang bisa kembali aktif bila semua kursi kosong yang ditinggal tersangka terisi. Apalagi, keberadaan anggota DPRD berpengaruh dalam roda pemerintahan.

Agus menjelaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan tiga diskresi terkait itu. Diskresi penting agar tak terjadi kekosongan dan pemerintah kota bisa kembali bertugas.
 
"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak diskresi. Mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," beber Agus.
 
Baca: Mendagri Keluarkan Diskresi soal Kasus DPRD Malang
 
DPRD Kota Malang lumpuh setelah 41 dari 45 anggotanya menyandang status tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Ke-41 anggota DPRD itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
 
KPK awalnya hanya menetapkan 19 anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 22 anggota lainnya menyusul. Ke-22 anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin, 3 September 2018.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan