Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berkukuh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji. Dia menilai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara.
Kuasa hukum Suryadharma, Afrian Bondjol mengatakan, keyakinan itu berdasarkan surat Mahkamah Agung kepada BPK pada 2012. Surat MA itu merupakan jawaban atas terbitnya fatwa MA kalau hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara sesuai UUD 1945.
"BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaannya terhadap pengawas aparat pemerintah," kata Afrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018.
Atas dasar itu, kata Afrian, laporan kerugian negara dari BPKP dinilai tidak sah secara hukum lantaran tidak berdasarkan temuan dan bertentangan dengan UUD 1945. Afrian beranggapan majelis hakim telah melakukan kekhilafan dalam memvonis kliennya.
"Sehingga majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup. Karena itu putusan pengadilan banding harus dibatalkan," tandas dia.
(Baca juga: Suryadharma Ali Minta Kiswah Kakbah Dikembalikan)
Suryadharma divonis enam tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama lantaran dinyatakan bersalah menyelewengkan dana haji 2010-2013. Ia juga dihukum bersalah telah menyalahgunanakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selama menjadi menteri, DOM yang dibiayai lewat APBN itu digunakan Suryadharma Ali untuk hal-hal pribadi, seperti biaya pengobatan anak sebesar Rp12,4 juta, ongkos transportasi liburan ke Singapura bersama keluarga dan ajudan Rp95.375.830.
Dana tersebut juga digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasinya bersama keluarga dan ajudannya ke Australia Rp226.833.050.
Suryadharma Ali disebut mendapat keuntungan untuk diri sendiri mencapai Rp2,23 miliar, memperoleh hadiah selembar potongan kain ka'bah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Jumlah itu berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Suryadharma lalu melakukan banding. Majelis hakim tingkat banding justru memperberat hukuman terhadap Suryadharma menjadi 10 tahum penjara ditambah denda Rp300 juta. Hak politik Suryadharma juga dicabut selama lima tahun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8N0V2vwk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berkukuh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji. Dia menilai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara.
Kuasa hukum Suryadharma, Afrian Bondjol mengatakan, keyakinan itu berdasarkan surat Mahkamah Agung kepada BPK pada 2012. Surat MA itu merupakan jawaban atas terbitnya fatwa MA kalau hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara sesuai UUD 1945.
"BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaannya terhadap pengawas aparat pemerintah," kata Afrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018.
Atas dasar itu, kata Afrian, laporan kerugian negara dari BPKP dinilai tidak sah secara hukum lantaran tidak berdasarkan temuan dan bertentangan dengan UUD 1945. Afrian beranggapan majelis hakim telah melakukan kekhilafan dalam memvonis kliennya.
"Sehingga majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup. Karena itu putusan pengadilan banding harus dibatalkan," tandas dia.
(Baca juga:
Suryadharma Ali Minta Kiswah Kakbah Dikembalikan)
Suryadharma divonis enam tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama lantaran dinyatakan bersalah menyelewengkan dana haji 2010-2013. Ia juga dihukum bersalah telah menyalahgunanakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selama menjadi menteri, DOM yang dibiayai lewat APBN itu digunakan Suryadharma Ali untuk hal-hal pribadi, seperti biaya pengobatan anak sebesar Rp12,4 juta, ongkos transportasi liburan ke Singapura bersama keluarga dan ajudan Rp95.375.830.
Dana tersebut juga digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasinya bersama keluarga dan ajudannya ke Australia Rp226.833.050.
Suryadharma Ali disebut mendapat keuntungan untuk diri sendiri mencapai Rp2,23 miliar, memperoleh hadiah selembar potongan kain ka'bah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Jumlah itu berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Suryadharma lalu melakukan banding. Majelis hakim tingkat banding justru memperberat hukuman terhadap Suryadharma menjadi 10 tahum penjara ditambah denda Rp300 juta. Hak politik Suryadharma juga dicabut selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)