Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) meminta kiswah Kakbah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan. Itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan peninjauan kembali kasus.
"Agar mengembalikan barang bukti berupa kain kiswah penutup Kakbah yang dirampas negara," kata kuasa Hukum Suryadharma, Afrian Bondjol, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018.
Selain itu, kata dia, SDA juga meminta dibebaskan dari penjara. Majelis hakim juga diharap memutuskan mengembalikan uang pengganti yang disetor kepada KPK sebesar Rp1,8 miliar dan duit denda Rp300 juta.
Ia pun meminta hak politik SDA dipulihkan dalam jabatan publik. Hakim diharap menerima seluruh alasan SDA yang telah dibeberkan selama persidangan.
Suryadharma divonis enam tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama lantaran dinyatakan bersalah menyelewengkan dana haji 2010-2013. Ia juga dihukum bersalah telah menyalahgunanakan dana operasional menteri (DOM).
Baca: Suryadharma Ali Puas dengan Kesaksian JK
Selama menjadi menteri, DOM yang dibiayai lewat APBN itu digunakan Suryadharma Ali untuk hal-hal pribadi. Dana itu digunakan untuk biaya pengobatan anak sebesar Rp12,4 juta, ongkos transportasi liburan ke Singapura bersama keluarga dan ajudan Rp95.375.830.
DOM juga digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasinya bersama keluarga dan ajudannya ke Australia. Hal ini menelan dana Rp226.833.050.
SDA disebut mendapat keuntungan untuk diri sendiri Rp2,23 miliar, memperoleh hadiah selembar potongan kain Kakbah serta merugikan keuangan negara Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Jumlah itu berdasarkan laporan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Suryadharma lalu mengajukan banding. Majelis hakim tingkat banding justru memperberat hukuman terhadap Suryadharma menjadi 10 tahum penjara ditambah denda Rp300 juta. Hak politik Suryadharma juga dicabut selama lima tahun.
Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) meminta kiswah Kakbah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan. Itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan peninjauan kembali kasus.
"Agar mengembalikan barang bukti berupa kain kiswah penutup Kakbah yang dirampas negara," kata kuasa Hukum Suryadharma, Afrian Bondjol, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018.
Selain itu, kata dia, SDA juga meminta dibebaskan dari penjara. Majelis hakim juga diharap memutuskan mengembalikan uang pengganti yang disetor kepada KPK sebesar Rp1,8 miliar dan duit denda Rp300 juta.
Ia pun meminta hak politik SDA dipulihkan dalam jabatan publik. Hakim diharap menerima seluruh alasan SDA yang telah dibeberkan selama persidangan.
Suryadharma divonis enam tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama lantaran dinyatakan bersalah menyelewengkan dana haji 2010-2013. Ia juga dihukum bersalah telah menyalahgunanakan dana operasional menteri (DOM).
Baca: Suryadharma Ali Puas dengan Kesaksian JK
Selama menjadi menteri, DOM yang dibiayai lewat APBN itu digunakan Suryadharma Ali untuk hal-hal pribadi. Dana itu digunakan untuk biaya pengobatan anak sebesar Rp12,4 juta, ongkos transportasi liburan ke Singapura bersama keluarga dan ajudan Rp95.375.830.
DOM juga digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasinya bersama keluarga dan ajudannya ke Australia. Hal ini menelan dana Rp226.833.050.
SDA disebut mendapat keuntungan untuk diri sendiri Rp2,23 miliar, memperoleh hadiah selembar potongan kain Kakbah serta merugikan keuangan negara Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Jumlah itu berdasarkan laporan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Suryadharma lalu mengajukan banding. Majelis hakim tingkat banding justru memperberat hukuman terhadap Suryadharma menjadi 10 tahum penjara ditambah denda Rp300 juta. Hak politik Suryadharma juga dicabut selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)