Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin menarik 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Kebijakan itu disebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.
"Itikad baik ini disetujui Bapak Presiden (Jokowi). Dengan beberapa pentunjuk harus berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawain Negara (BKN)," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan Polri melihat persoalan 56 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK secara bijak. Pihaknya meyakini mereka masih memiliki masa depan yang baik.
"Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri," ucapnya.
Rusdi menyebut mekanisme perekrutan puluhan mantan pegawai KPK itu tengah digodok. Pihaknya akan menginformasikan kepada 56 mantan pegawai KPK ihwal mekanisme untuk bergabung dengan Polri.
"Kita tunggu saja bagaimana cara merekrut mantan pegawai KPK," jelasnya.
Baca: 56 Eks Pegawai KPK Diharap Mau Jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersurat kepada Kepala Negara pada Jumat, 24 September 2021. Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor).
"Kita melihat rekam jejak dan pengalaman tipikor. Itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan dalam memperkuat organisasi Polri," ungkap Listyo di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Listyo mengatakan ada tugas tambahan Polri terkait upaya pencegahan korupsi dalam mengawal program penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia yakin 56 pegawai KPK mampu membantu tugas-tugas itu.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin menarik 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Kebijakan itu disebut telah disetujui Presiden
Joko Widodo.
"Itikad baik ini disetujui Bapak Presiden (Jokowi). Dengan beberapa pentunjuk harus berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawain Negara (BKN)," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan Polri melihat persoalan 56 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK secara bijak. Pihaknya meyakini mereka masih memiliki masa depan yang baik.
"Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri," ucapnya.
Rusdi menyebut mekanisme perekrutan puluhan mantan pegawai KPK itu tengah digodok. Pihaknya akan menginformasikan kepada 56 mantan pegawai KPK ihwal mekanisme untuk bergabung dengan Polri.
"Kita tunggu saja bagaimana cara merekrut mantan pegawai KPK," jelasnya.
Baca:
56 Eks Pegawai KPK Diharap Mau Jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersurat kepada Kepala Negara pada Jumat, 24 September 2021. Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor).
"Kita melihat rekam jejak dan pengalaman tipikor. Itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan dalam memperkuat organisasi Polri," ungkap Listyo di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Listyo mengatakan ada tugas tambahan Polri terkait upaya pencegahan korupsi dalam mengawal program penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia yakin 56 pegawai KPK mampu membantu tugas-tugas itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)