Jakarta: Pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Mozambik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut didukung.
"Mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Dia menyampaikan pemeriksaan dilakukan karena negara merugi dalam kerja sama yang dimulai sejak 2014 tersebut. Kerugian negara per 2019 mencapai Rp2 triliun.
"Dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan alias tekor," kata dia.
Kesepakatan harga antara Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd, yaitu 13,5 persen Japan Crude Cocktail (JCC) engan volume 1 MTPA selama 20 tahun. Boyamin menyebut ada dua kemungkinan Pertamina merugi dalam kerja sama tersebut.
Baca: Dugaan Korupsi Gas Bumi, Kejagung Periksa Eks Wagub dan Sekda Sumsel
Pertama, kesalahan melakukan kontrak panjang ( 20 tahun ) dengan harga flat. "Sehingga, ketika harga pasar turun namun pihak Pertamina tetap harus membeli dengan harga tinggi," kata dia.
Dugaan kesalahan kedua, yaitu analisa kebutuhan dalam negeri. Seakan Indonesia membutuhkan LNG dalam jumlah besar.
"Namun, ternyata persediaan dalam negeri mencukupi dan bahkan berlebih sehingga LNG dari Mozambik akhirnya dijual lagi di pasar internasional dengan harga murah yang kemudian menimbulkan kerugian Pertamina," ujar dia.
Jakarta: Pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Mozambik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) didalami
Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut didukung.
"Mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Dia menyampaikan pemeriksaan dilakukan karena negara
merugi dalam kerja sama yang dimulai sejak 2014 tersebut.
Kerugian negara per 2019 mencapai Rp2 triliun.
"Dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan alias tekor," kata dia.
Kesepakatan harga antara Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd, yaitu 13,5 persen Japan Crude Cocktail (JCC) engan volume 1 MTPA selama 20 tahun. Boyamin menyebut ada dua kemungkinan Pertamina merugi dalam kerja sama tersebut.
Baca:
Dugaan Korupsi Gas Bumi, Kejagung Periksa Eks Wagub dan Sekda Sumsel
Pertama, kesalahan melakukan kontrak panjang ( 20 tahun ) dengan harga flat. "Sehingga, ketika harga pasar turun namun pihak Pertamina tetap harus membeli dengan harga tinggi," kata dia.
Dugaan kesalahan kedua, yaitu analisa kebutuhan dalam negeri. Seakan Indonesia membutuhkan LNG dalam jumlah besar.
"Namun, ternyata persediaan dalam negeri mencukupi dan bahkan berlebih sehingga LNG dari Mozambik akhirnya dijual lagi di pasar internasional dengan harga murah yang kemudian menimbulkan kerugian Pertamina," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)