Palembang: Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Tahun 2010-2019. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ke-11 saksi yang diperiksa ialah, WM selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas, AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas.
"Keduanya diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 September 2021.
Saksi lain yang diperiksa ialah, MS selaku mantan Sekda Provinsi Sumsel, IM selaku mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, serta, ES selaku mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel. Ketiganya diperiksa terkait atas nama tersangka AN, dan tersangka MM.
Baca: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gas
Kejagung juga memeriksa ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin. Turut diperiksa SR selaku Direktur Operasional,PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, dan I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama PDPDE Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 September 2021
Selain Alex, Kejagung menjerat Direktur PT DKLN Muddai Madang yang merangkap sebagai komisaris utama PDPDE Gas sekaligus direktur utama (dirut) PT PDPDE Gas. Ia menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Palembang: Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Tahun 2010-2019. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ke-11 saksi yang diperiksa ialah, WM selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas, AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas.
"Keduanya diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 September 2021.
Saksi lain yang diperiksa ialah, MS selaku mantan Sekda Provinsi Sumsel, IM selaku mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, serta, ES selaku mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel. Ketiganya diperiksa terkait atas nama tersangka AN, dan tersangka MM.
Baca:
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gas
Kejagung juga memeriksa ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin. Turut diperiksa SR selaku Direktur Operasional,PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, dan I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama PDPDE Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 September 2021
Selain Alex, Kejagung menjerat Direktur PT DKLN Muddai Madang yang merangkap sebagai komisaris utama PDPDE Gas sekaligus direktur utama (dirut) PT PDPDE Gas. Ia menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)