Jakarta: Penetapan tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunjukkan jati diri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dianggap tak pandang bulu memberantas korupsi.
“Ini dapat menjawab keraguan publik atas integritas KPK meskipun penangkapan AS (Azis Syamsuddin) normal saja," ujar pengamat hukum Universitas Sriwijaya Febrian saat dihubungi, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut dia, penegakan hukum di KPK tak cuma dilakukan lima komisioner. Banyak staf diikusertakan dan memiliki tanggung jawab yang besar.
Namun, ada banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK seputar kasus itu. Mencermati kronologi dan konstruksi hukum kasus politikus Partai Golkar tersebut tidak menutup kemungkinan memuncul nama baru.
Sebab, pemufakatan jahat antara Azis dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tak hanya sekali. Keduanya kongkalikong untuk tiga kasus berbeda.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu berharap KPK mengusut tuntas dengan menggali keterangan dari para saksi dan tersangka. Beberapa nama yang sudah pernah disebut, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, agar dibuka terang benderang.
"Persoalan LP (Lili Pintauli) belum selesai. Sayang semua dikerjakan secara tanggung, wajar publik berpendapat adanya keterlibatan LP ," kata Febrian.
Baca: 8 Kolega Azis Syamsuddin di KPK Ditelusuri
Dia menilai terungkapnya persekongkolan Azis dengan Robin menjadi momentum bagi Firli untuk mengembalikan maruah KPK. Penanganannya secara meyakinkan sangat menentukan, apakah Lembaga Antirasuah masih bisa diharapkan masyarakat atau sebaliknya.
“Menurut saya bukan mafia hukum. Ini lebih adanya sistem lain yang berpengaruh di dalam tubuh KPK. Karena itu ketua KPK berusaha membersihkan anasir itu atau mengembalikan maruah KPK kepada sistem satu komando," terang Febrian.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017. Azis diduga menyuap Robin senilai Rp3,1 miliar.
Namun, kerja sama Azis dan Robin tak berhenti di situ. Peran keduanya dalam perkara lain diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dakwaan Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021.
Perkara tersebut terkait dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan kasus dugaan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari.
Pada sidang Senin, 4 Oktober 2021, Sekda Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK untuk mengamankan perkara yang terkait dengannya. Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan M Syahrial.
Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Jakarta: Penetapan tersangka eks Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin menunjukkan jati diri Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga Antikorupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dianggap tak pandang bulu memberantas
korupsi.
“Ini dapat menjawab keraguan publik atas integritas KPK meskipun penangkapan AS (Azis Syamsuddin) normal saja," ujar pengamat hukum Universitas Sriwijaya Febrian saat dihubungi, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut dia, penegakan hukum di KPK tak cuma dilakukan lima komisioner. Banyak staf diikusertakan dan memiliki tanggung jawab yang besar.
Namun, ada banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK seputar kasus itu. Mencermati kronologi dan konstruksi hukum kasus politikus Partai Golkar tersebut tidak menutup kemungkinan memuncul nama baru.
Sebab, pemufakatan jahat antara Azis dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tak hanya sekali. Keduanya kongkalikong untuk tiga kasus berbeda.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu berharap KPK mengusut tuntas dengan menggali keterangan dari para saksi dan tersangka. Beberapa nama yang sudah pernah disebut, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, agar dibuka terang benderang.
"Persoalan LP (Lili Pintauli) belum selesai. Sayang semua dikerjakan secara tanggung, wajar publik berpendapat adanya keterlibatan LP ," kata Febrian.
Baca:
8 Kolega Azis Syamsuddin di KPK Ditelusuri
Dia menilai terungkapnya persekongkolan Azis dengan Robin menjadi momentum bagi Firli untuk mengembalikan maruah KPK. Penanganannya secara meyakinkan sangat menentukan, apakah Lembaga Antirasuah masih bisa diharapkan masyarakat atau sebaliknya.
“Menurut saya bukan mafia hukum. Ini lebih adanya sistem lain yang berpengaruh di dalam tubuh KPK. Karena itu ketua KPK berusaha membersihkan anasir itu atau mengembalikan maruah KPK kepada sistem satu komando," terang Febrian.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017. Azis diduga menyuap Robin senilai Rp3,1 miliar.
Namun, kerja sama Azis dan Robin tak berhenti di situ. Peran keduanya dalam perkara lain diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dakwaan Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021.
Perkara tersebut terkait dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan kasus dugaan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari.
Pada sidang Senin, 4 Oktober 2021, Sekda Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK untuk mengamankan perkara yang terkait dengannya. Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan M Syahrial.
Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)