"Kami lihat prosesnya jalan terus, karena ada tiga penggugat yang memiliki integritas untuk melanjutkan gugatannya," kata juru bicara kubu Moeldoko, M. Rahmad, saat dihubungi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Rahmad mengatakan uji materi atau judicial review merupakan upaya untuk mencari keadilan. Pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), mendukung penuh upaya hukum tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"KLB Deli Serdang mendukung penuh langkah-langkah kader apabila tujuannya adalah untuk kemaslahatan dan penegakan demokrasi," ungkap dia.
Dia menegaskan KLB Deli Serdang menolak praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi. Terutama, praktik tirani, oligarki, dan otoriter.
"Tak ada lagi tempat bagi tirani, oligarki, otoriter, apalagi yang mirip-mirip dengan Hitlerian untuk bercokol di Indonesia," ujar dia.
Baca: Demokrat Sebut Salah Satu Pihak Mencabut Gugatan AD/ART ke MA
Salah satu pemohon disebut mundur sebagai penggugat AD/ART Demokrat. Pemohon yang menyatakan mundur, yaitu Nur Rahmat Sigit Purwanto.
"Pemohon 2 di sana telah mencabut permohonannya," kata kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Salah satu alasan Nur mencabut gugatannya karena mengakui salah langkah. Sehingga, Nur mengundurkan diri sebagai pihak penggugat.